|
Tunda Produk UKM Makanan dan Garmen |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 20 December 2009 21:13 |
|
Pemerintah memutuskan akan menunda sebanyak 303 pos tarif (jenis produk) dari delapan sektor usaha plus 11 pos tarif (jenis produk) dari industri kecil dan menengah dalam implementasi skedul Normal Track 1 (NT1) perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean-China.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Salahudin Uno memperkirakan, sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang perlu penundaan FTA yakni produk UKM untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebenarnya, produk kita punya daya saing yang tinggi, tapi mungkin untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bahan makanan dan garmen harus ditunda," kata Sandiaga di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2009.
Sandiaga tidak menepis bahwa beberapa produk UKM rentan terlibas produk impor China, namun produk seperti kerajinan masih unggul dibandingkan China.
"Sebaiknya stop polemik mau ditunda atau tidak, yang penting cari peluang mana produk yang bisa diuntungkan dengan FTA," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Departemen Perindustrian telah melansir sebanyak 314 pos tarif dari delapan sektor usaha dan UKM akan ditunda dan dimodifikasi tarifnya.
Kedelapan sektor industri itu di antaranya, makanan dan minuman, petrokimia, tekstil dan produk tekstil, kimia anorganik, alas kaki, elektronika, furniture, dan besi baja.
|
|
Last Updated on Sunday, 07 February 2010 12:05 |